Rabu, 20 Maret 2013

Kelompok Perawatan Diri Kusta

BERSATU UNTUK SEHAT

             Berdiri sejak 20 Januari 2011. Dari 10 anggota awalnya sekarang sudah mempunyai 27 anggota baik orang yang mengalami kusta atau orang yang telah menjalani pengobatan kusta. Saat ini kami masih membantu orang-orang yang pernah mengalami kusta dan belum tersentuh pengobatan untuk bergabung dalam Kelompok Perawatan Diri (KPD) Kusta Ngudi Karya Husada. Kelompok ini mempunyai sekretariat di Puskesmas Sutojayan dengan alamat Jl Raya Utara 113 Sutojayan Kab. Blitar

Kegiatan rutin dalam kelompok ini meliputi RGM. yakni Rendam Gosok dan Minyak. Rendam yang dimaksud adalah merendan tangan dan kaki yang kering dan tidak berkeringat dengan air biasa selama 20-30 menit. Setelah itu Gosok permukaan telapak tangan dan kaki yang terdapat jaringan mati dengan menggunakan batu kali untuk mengurangi permukaan yang kasar dan yang telah mati. setelah itu oles dengan Minyak kelapa yang masih baru atau hand body lotion untuk memberi kelembapan kepada kulit yang kering

Setelah melakukan RGM semua anggota kelompok yang hadir kemudian dilakukan  pemeriksaan tentang kondisi kesehatan anggota. Kegiatan ini meliputi pemeriksaan rutin setiap bulan dengan membandingkan hasil pemeriksaan bulan sebelumnya. Apabila ada perbedaan segera ditangani lebih lanjut. Diharapkan dengan dilakukan pemeriksaan ini anggota bisa mengenali resiko gangguan kesehatan yang mungkin bisa dialami dan segera dilakukan tindakan pencegahan untuk mengurangi resiko kecacatan yang lebih lanjut.

Selain itu kelompok kami mempunyai kegiatan yang lain atau kegiatan pengembangan dengan mengadakan arisan bersama. arisan ini sifatnya tidak mengingat kepada seluruh anggota. hanya bagi mereka yang ingin saja. selain itu kegiatan ini untuk menambah uang kas kelompok yang digunakan untuk operasional kelompok.

kami berharap adanya pihak - pihak yang sudi dan berkenan untuk membantu anggota kelompok ini terutama dalam hal bantuan permodalan dan pelatihan untuk memberdayakan anggota kelompok




Selasa, 19 Maret 2013





KONSEP PUSKESMAS
Pengertian Puskesmas
        Puskesmas adalah unit pelaksana teknis (UPT) dinas kesehatan kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja
UPT tugasnya adalah menyelenggarakan sebagian tugas teknis Dinas Kesehatan
Pembangunan Kesehatan maksudnya adalah penyelenggara upaya kesehatan
Pertanggung jawaban secara keseluruhan ada diDinkes dan sebagian ada di Puskesmas
Wilayah Kerja dapat berdasarkan kecamatan, penduduk, atau daerah terpencil.
Visi PuskesmasVisi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh Puskesmas adalah tercapainya Kecamatan Sehat menuju terwujudnya Indonesia Sehat
Indikator Kecamatan Sehat:
(1) lingkungan sehat,
(2) perilaku sehat,
(3) cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu
(4) derajat kesehatan penduduk kecamatan
Misi Puskesmas
Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya
Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya
Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya
Fungsi Puskesmas
Pusat Penggerak Pembangunan Berwawasan Kesehatan
Pusat Pemberdayaan Masyarakat
Pusat Pelayanan Kesehatan Strata Pertama
Pelayanan Kesehatan Perorangan
Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Kedudukan
Sistem Kesehatan Nasional → sebagai sarana pelayanan kesehatan strata pertama yang bertanggungjawab menyelenggarakan UKP dan UKM di wilayah kerjanya.
Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota → sebagai UPT Dinas Kesehatan yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan Kabupaten/kota di wilayah kerjanya.
Sistem Pemerintahan Daerah  adalah sebagai unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten/kota yang merupakan unit struktural Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan di tingkat kecamatan.
Antar Sarana Pelayanan Kesehatan Strata Pertama → sebagai mitra dan sebagai pembina upaya kesehatan berbasis dan bersumberdaya masyarakat seperti Posyandu, Polindes, Pos Obat Desa dan Pos UKK.
Struktur Organisasi

Kepala Puskesmas
Unit Tata Usaha:
Data dan Informasi,
Perencanaan dan Penilaian,
Keuangan, Umum dan Kepegawaian
Unit Pelaksana Teknis Fungsional Puskesmas:
UKM / UKBM
UKP
Jaringan pelayanan Puskesmas:
Unit Puskesmas Pembantu
Unit Puskesmas Keliling
Unit Bidan di Desa/Komunitas

Tata Kerja

Kantor Camat → koordinasi
Dinkes → UPT → bertanggung jawab ke Dinkes
Jaringan Pelayanan Kesehatan Strata Pertama → sebagi mitra
Upaya kesehatan bersumberdaya masyarakat → sebagai pembina
Jaringan Pelayanan Kesehatan Rujukan →kerjasama
Lintas sektor → koordinasi
Masyarakat → perlu dukungan/partisipasi →BPP (Badan Penyantun Puskesmas)
Upaya Puskesmas

Ada dua: UKM DAN UKP
Upaya kesehatan Wajib → upaya berdasarkan komitmen nasional, regional dan global serta punya daya ungkit tinggi untuk peningkatan derajat kesehatan masyarakat serta wajib diselenggarakan puskesmas di wilayah Indonesia.
Upaya Kesehatan Pengembangan → upaya yang ditetapkan berdasarkan permasalahan kesehatan yang ditemukan di masyarakat serta yang disesuaikan dengan kemampuan Puskesmas
Upaya Kesehatan Wajib:
1. Upaya Promosi Kesehatan
2. Upaya Kesehatan Lingkungan
3. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta Keluarga Berencana
4. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
5. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Menular
6. Upaya Pengobatan
Upaya Kesehatan Pengembangan
1. Upaya Kesehatan Sekolah,
2. Upaya Kesehatan Olah Raga,
3. Upaya Perawatan Kesehatan Masyarakat,
4. Upaya Kesehatan Kerja,
5. Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut,
6. Upaya Kesehatan Jiwa
7. Upaya Kesehatan Mata,
8. Upaya Kesehatan Usia Lanjut,
9. Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional.
Azas Penyelenggaraan
Azas Pertanggungjawaban Wilayah →bertanggung jawab meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya
Azas Pemberdayaan Masyarakat → Puskesmas wajib memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat, agar berperan aktif dalam penyelenggaraan setiap upaya Puskesmas
Azas Keterpaduan
Azas keterpaduan lintas program → MTBS, UKS, PUSLING, POSYANDU
Azas Keterpaduan Lintas Sektor → UKS, GSI, UKK
Azas Rujukan
Rujukan Upaya Kesehatan Perorangan → kasus, spesimen, ilmu pengetahuan
Rujukan Upaya Kesehatan Masyarakat → sarana dan logistik, tenaga, operasional
Manajemen Puskesmas

P1: Perencanaan
Rencana Usulan Kegiatan
Rencana Pelaksanaan Kegiatan
P2: Pelaksanaan dan Pengendalian
Pengorganisasian
Penyelenggaraan
Pemantauan
P3: Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Pengawasan internal dan eksternal
Pertanggungjawaban